Senin, 18 April 2016

TRANSAKSI ATAU AKAD DALAM SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
            Ilmu islam sudah sangat lama berkembang, namun karena runtuhnya kekuasaan islam pada masa lampau, telah juga menghilangkan praktik – praktik tentang ekonomi islam yang baik dan benar di dalam masyarakat. Sehingga yang berkembang yakni paham – paham yang berasal dari bangsa Barat yang bersifat liberalis dan materialistis.
            Ilmu ekonomi islam muncul kembali pada abad ke-20 dengan munculnya bank bagi hasil. Praktik ekonomi islam resmi disahkan pada Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang berlangsung di Jedah 1976.
            Berbagai krisis ekonomi yang telah melanda dunia saat ini, para ahli berupaya mencari alternatif pemecahan masalah menggunakan ilmu ekonomi islam. Ilmu islam pada dasarnya bersifat adil dan tidak memihak sebelah pihak, dan oleh sebab itu kebanyakan orang – orang ataupun lembaga – lembaga yang memakai ilmu ekonomi islam tidak merasa dirugikan. Untuk itu sebaiknya dalam menjalankan suatu lembaga keuangan lebih baik kita menggunakan ilmu ekonomi islam.
            Makalah ini berisi tentang definisi dari transaksi atau akad yang ada di dalam ilmu syariah, sumber hukum dari transaksi atau akad, hubungan antara transaksi (muamalah), syariah, fiqh, iman, ibadah, dan akhlak, rationable transaksi dalam Islam, transaksi dan kontrak, rukun-rukun dan syarat-syarat kontrak, serta unsur At-Taradin (Suka Sama Suka) dalam kontrak.



1.2       Rumusan Masalah
1.      Bagaiman pengertian dari transaksi atau akad dalam ilmu syariah?
2.      Apa saja sumber-sumber hukum dari transaksi atau akad dalam syariah?
3.      Apa hubungan antara transaksi (muamalah), syariah, fiqh, iman, ibadah, dan akhlak?
4.      Bagaimana rationable transaksi dalam islam?
5.      Bagaimana rukun-rukun dan syarat-syarat kontrak?
6.      Apa yang dimaksud unsur At-Taridin (Suka Sama Suka) dalam kontrak?

1.3       Tujuan Penulisan
1.      Untuk menjelaskan pengertian dari transaksi atau akad dalam ilmu syariah.
2.      Untuk menjelaskan apa saja sumber-sumber hukum dari transaksi atau akad dalam syariah.
3.      Untuk menjelaskan hubungan dari transaksi (muamalah), syariah, fiqh, iman, ibadah, dan akhlak.
4.      Untuk menjelaskan apa itu rationable transaksi dalam syariah.
5.      Untuk menjelaskan rukun-rukun dan syarat-syarat dalam kontrak.
6.      Untuk menjelaskan apa yang dimaksud unsur At-Taridin (Suka Sama Suka) dalam kontrak.



1.4       Metode Penulisan
      Dalam penulisan makalah ini metode yang digunakan adalah metode kepustakaan, yaitu dalam pengumpulan datanya, penyusun mendapatkan melalui referensi dari buku-buku yang berhubungan dengan materi ini.


















BAB II
TRANSAKSI ATAU AKAD DALAM SYARIAH

2.1        Pengertian Transaksi
Transaksi berasal dari bahasa inggris “transaction” dan dalam bahasa Arab sering disebut sebagai al-mu’amalat. Ilmu fiqh yang mempelajari al-mu’amalat disebut fiqh al-mu’amalat. fiqh al-mu’amalat, dalam salah satu pengertiannya mencakup bidang yang sangat luas, yaitu mencakup hukum tentang kontrak, sanksi, kejahatan, jaminan, dan hukum-hukum lain yang bertujuan hubungan-hubungan sesama manusia, baik perseorangan maupun kelompok.
Pengertian fiqh al-mu’amalat yang lebih sempit dikemukakan oleh Mustafa Ahmad Al-Zarqa, yaitu hukum tentang perbuatan dan hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut. Pengertian yang lebih teknis dikemukakan Mohammad Ma’sum Billah, yaitu bentuk kesepakatan menguntungkan yang terjadi antara manusia untuk memenuhi segala kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya dalam urusan yang berkaitan dengan perdagangan dan perniagaan.
Dari berbagai keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fiqh al-mu’amalat adalah fiqh yang memfokuskan pada hukum-hukum tentang perbuatan dan hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan berpandukan syariah.

2.2        Sumber Hukum Transaksi atau Akad
Sumber hukum transaksi dalam islam adalah Al-Quran, As-Sunnah, ijtihad (termasuk didalamnya menggunakan instrument ijma, qiyas al-maslahah al-mursalah, urf, istishab, sad ad-dhari’ah, dan lain-lain yang diakui sebagai instrument ijtihad). Disamping itu, terdapat lega maxim (kaidah fiqhiyyah) yang merupakan prinsip umum yang bias dijadikan panduan umum dalam pembangunan hukum islam, terutama apabila dapat masalah baru yang memerlukan keputusan hukum secara tepat.

2.2.1        Al-Quran
Al-Quran menggariskan bahwa sebuah transaksi hanya sah apabila setiap pihak yang terlibat dalam transaksi memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan konsekuensi sebuah transaksi. Misalnya dalam transaksi yang berbentuk akad jual beli, seorang pembeli harus membayar sejumlah harga yang disepakati, sementara penjual harus menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli.

2.2.2        As-Sunnah
Petunjuk yang sangat gambling disampaikan Rasulullah SAW tentang hal-hal yang diperbolehkan dan hal-hal yang dilarang melalui hadis.

2.2.3    Kaidah Fiqhiyah (fiqh legal maxim)
    Para ulama setelah memahami falsafah yang mendasari hukum islam, merumuskan kaidah dasar dalam bidang muamalah, yaitu: “Hukum asal mu’amalah adalah bahwa segala sesuatunya diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya”. Ini berbeda dengan kaidah dasar dalam hal ibadah. Pada dasarnya, kebutuhan dasar manusia dalam hal hubungannya dengan Tuhan (Allah SWT) tidak mengalami perubahan sejak zaman Nabi hingga akhir zaman. Dengan kata lain, kemajuan teknologi dan informasi tidak menjadikan perubahan dalam ibadah. Dalam hal ibadah, para ulama merumuskan hukum dasarnya: “Hukum asal ibadah adalah bahwa sesuatunya dilarang dikerjakan, kecuali ada petunjuknya dari Al-Quran dan As-Sunnah”.
Dalam hal muamalah, bisa jadi situasi dan kebiasaan yang ada. Tiap-tiap wilayah itu berbeda-beda. Selama kebiasaan dalam bertransaksi itu masih sesuai dengan spirit syariah islam, tidak ada dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang menunjukkan keharamannya, kebiasaan (adat) tersebut bias diakui dan diterima oleh islam. Dalam hal ini para ulama merumuskan kaidah: “Adat (kebiasaan yang dipraktikkan ) adalah menjadi dasar hukum”.
Para pihak yang bertransaksi harus senantiasa menjaga agar transaksi yang dilakukan tidak menimbulkan mudarat bagi dirinya ataupun orang lain. Sebagaimana kaidah: “Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan”.

2.3        Hubungan antara Transaksi (Muamalah), Syariah, Fiqh, Iman, Ibadah,  dan Akhlak
Transaksi merupakan perbuatan dan hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan berpandukan syariat. Syariat adalah satu-satunya way of life yang harus dipercaya oleh seorang mukmin yang dapat mengantarkannya mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Fiqh berarti paham, baik secara mendalam maupun dangkal. Fiqh muamalah adalah peraturan islam yang berkaitan dengan hukum-hukum perniagaan, dan menjadi frame work yang sah untuk ekonomi islam. Hubungan antara fiqh muamalah dan ekonomi islam itu seperti kajian tata bahasa dengan kemahiran penggunaan bahasa. Kegiatan ekonomi islam itu hendak dikawal dan dipandu oleh fiqh muamalah.
          Adapun iman, berarti percaya. Orang yang beriman dalam menjalani kehidupan harus berpandu pada syariat. Iman dan syariat merupakan dua elemen yang saling melengkapi dan saling mendukung dalam membentuk pribadi muslim sejati. Ibadah berarti pengabdian atau penghambaan diri kepada Allah. Akhlak sering diterjemahkan ethic (etika), yaitu pedoman moral dan perilaku. Dengan demikian, akhlak tidak bias dipisahkan dari iman, ibadah, syariat, dan muamalah.

2.4     Rationable Transaksi dalam Islam
Manusia hanya diberi kemampuan mengira-ngira dan tujuan di balik penetapan hukum-hukum transaksi, yaitu:
1.      Meningkatkan kedudukan manusia pada posisi yang terhormat sesuai dengan statusnya sebagai makhluk termulia (asyraf al-makhluqat) karena keimanan dan kedisiplinannya.
2.      Mendorong manusia agar terlibat secara aktif dalam bertransaksi perdagangan, yang menjadikan mereka mandiri secara financial dan percaya diri.
3.      Menghindari kesalahpahaman antarpihak yang bertransaksi.
4.      Menjaga keadilan dan kejujuran dalam perdagangan dan perniagaan.
5.      Memelihara spirit legalistas dengan menghindari terwujudnya kesepakatan terhadap sesuatu yang diharamkan dalam bertransaksi apa saja.
6.      Memberikan jaminan pelaksanaan terhadap konsekuensi yang timbul dari berbagai konrak ataupun transaksi yang didalamnya disepakati adanya syarat-syarat tertentu.
7.      Memastikan dan mengukuhkan hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam transaksi.
8.      Mengukuhkan semangat persaudaraan sebagai tujuan utama bertransaksi.
9.      Memastikan adanya keamanan dan perdamaian pada masyarakat.

2.5      Transaksi dan kontrak
Kontrak merupakan pertalian antara dua pihak yang timbul karena kesesuaian kehendak keduanya. Ijab dan qabul yang dilakukan oleh setiap pihak yang berkontrak merupakan wujud dari kesesuaian kehendak antara keduanya. Terjadinya ijab dan qabul memengaruhi status objek kontrak. Setiap transaksi yang terjadi antara pihak, selalu melibatkan kontrak antara keduanya. Walaupun perbedaan antara keduanya bias dijelaskan, tetapi hakikatnya, kedua-duanya senantiasa tidak bisa dipisahkan-pisahkan. Sebuah transaksi akan menjadi sah apabila syarat dan rukun kontrak telah dipenuhi oleh para pihak.

2.6       Rukun-rukun dan Syarat-syarat Kontrak
Adapun rukun dan syarat kontrak adalah sebagai berikut:
1.      Sighat kontrak yang terdiri atas ijab dan qabul(sighah). Ijab merupakan pernyataan penawaran atau proporsional positif, sementara qabul adalah penerimaan atau pernyataan persetujuan.
2.      Pihak-pihak yang melakukan kontrak, yaitu mereka yang membuat ijab dan qabul.
3.      Harga (al-thaman). Harga di isyaratkan disebut sewaktu berlangsungnya akad dan harus dijelaskan dalam bentuk jenis mata uang atau nilai yang menjadi persetujuan bersama.

2.7       Unsur At-Taradin (Suka Sama Suka) dalam Kontrak
At-Taradin (Suka Sama Suka) dalam kontrak merupakan persyaratan yang paling mendasar dalam semua kontrak komersial dalam hukum islam. Dalam kontrak, tidak selalu di isyaratkan bahwa kedua barang yang dikontrakkan itu mempunyai nilai yang sama, tetapi yang utama di isyaratkan adalah adanya unsur suka sama suka (saling rida). Untuk itu setiap pihak harus mempunyai informasi yang complete sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi atau ditipu karena adanya suatu yang tidak diketahui.













BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
1.      Transaksi berasal dari bahasa inggris “transaction” dan dalam bahasa Arab sering disebut sebagai al-mu’amalat. Ilmu fiqh yang mempelajari al-mu’amalat disebut fiqh al-mu’amalat.  fiqh al-mu’amalat adalah fiqh yang memfokuskan pada hukum-hukum tentang perbuatan dan hubungan sesame manusia mengenai harta kekayaan, hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan berpandukan syariah.
2.      Sumber hukum transaksi dalam islam adalah Al-Quran, As-Sunnah, ijtihad (termasuk didalamnya menggunakan instrument ijma, qiyas al-maslahah al-mursalah, urf, istishab, sad ad-dhari’ah, dan lain-lain yang diakui sebagai instrument ijtihad).
3.      tujuan di balik penetapan hukum-hukum transaksi, yaitu:
·         Meningkatkan kedudukan manusia pada posisi yang terhormat sesuai dengan statusnya sebagai makhluk termulia (asyraf al-makhluqat) karena keimanan dan kedisiplinannya.
·         Mendorong manusia agar terlibat secara aktif dalam bertransaksi perdagangan, yang menjadikan mereka mandiri secara financial dan percaya diri.
·         Menghindari kesalahpahaman antarpihak yang bertransaksi.
·         Menjaga keadilan dan kejujuran dalam perdagangan dan perniagaan.
·         Memelihara spirit legalistas dengan menghindari terwujudnya kesepakatan terhadap sesuatu yang diharamkan dalam bertransaksi apa saja.
·         Memberikan jaminan pelaksanaan terhadap konsekuensi yang timbul dari berbagai konrak ataupun transaksi yang didalamnya disepakati adanya syarat-syarat tertentu.

·         Memastikan dan mengukuhkan hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam transaksi.
·         Mengukuhkan semangat persaudaraan sebagai tujuan utama bertransaksi.
·         Memastikan adanya keamanan dan perdamaian pada masyarakat.
4.   rukun dan syarat kontrak adalah sebagai berikut:
·         Sighat kontrak yang terdiri atas ijab dan qabul(sighah).
·         Pihak-pihak yang melakukan kontrak
·         Harga (al-thaman).

3.2       Saran
Ilmu islam pada dasarnya bersifat adil dan tidak memihak sebelah pihak, dan oleh sebab itu kebanyakan orang – orang ataupun lembaga – lembaga yang memakai ilmu ekonomi islam tidak merasa dirugikan. Untuk itu sebaiknya dalam menjalankan suatu lembaga keuangan lebih baik kita menggunakan ilmu ekonomi islam.












DAFTAR PUSTAKA

Juhaya S. Pradja. (2012). Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia.

Laporan Study tour telusur sungai kota Banjarmasin


Laporan Study tour telusur sungai kota Banjarmasin
(Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Pemasaran)
Dosen Pengampu :
 Monry Fraick Nicky Gillian Ratumbuysang, S.Pd, M.Pd

Disusun Oleh:
NOOR LAILA
A1A313103




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENGETAHUAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
NOVEMBER
2015
KATA  PENGANTAR
         Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya pula lah Saya dapat menyelesaikan laporan study tour telusur sungai kota Banjarmasin. Adapun laporan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Pemasaran.
         Dalam penyusunan laporan ini, Saya mendapat banyak bantuan dan dorongan dari berbagai pihak, untuk itu tidak lupa Saya mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak Monry Fraick Nicky Gillian Ratumbuysang, S.Pd, M.Pd selaku dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Pemasaran.
2.      Orang tua yang senantiasa selalu memberikan dukungan materil dan do’a kepada kami.
3.      Rekan-rekan yang telah banyak memberikan masukan guna penyempurnaan laporan ini.
           Saya menyadari bahwa dalam pembuatan laporan ini banyak kekurangan, hal ini disebabkan karena keterbatasan pengetahuan yang Saya miliki. Oleh karena itu Saya mengharapkan adanya kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan laporan ini.
Saya berharap semoga kiranya laporan ini dapat memberikan sumbangan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.   
                                                                                                                                                                               Banjarmasin,   November 2015

                                     Penyusun



A.        Pendahuluan
            Sungai merupakan urat nadi kehidupan masyarakat yang telah turun temurun berkembang di Kalimantan, sehingga kota-kota di Kalimantan pada dasarnya tumbuh dan berkembang dari cikal bakal pemukiman di tepi sungai. Kota-kota di Kalimantan tersebut kini berkembang amat pesat, akan tetapi dalam perkembangannya potensi sungai mulai kurang diperhatikan dan cenderung berkembang menjadi kota daratan (landfront cities).
            Bagi masyarakat di Kalimantan khususnya kota Banjarmasin sungai bukan hanya sekedar sumber air minum, tempat mendapat ikan, tempat mandi, dan alat transportasi tetapi juga sebagai orientasi hidup. Orientasi hidup disini maksudnya segala aktifitas kehidupan dilakukan di sungai, termasuk juga orientasi pemukimannya. Demikian pula mengenai sungai sebagai identitas diri hal ini dapat dilihat dari nama-nama perkampungan di Banjarmasin yang diambil dari nama sungai yang melintas di daerahnya seperti Kuin, Sungai Andai, Sungai Miai, Sungai Jingah, Sungai Mesa dan masih banyak lagi. Bahkan dalam masyarakat Banjar petunjuk arah diberikan berdasarkan arah aliran sungai atau posisinya terhadap sungai, misalnya arah hulu ke hilir, interaksi dan ketergantungan masyarakat terhadap sungai ini dikenal sebagai budaya sungai oleh masyarakat  Banjarmasin.
            Budaya sungai di Banjarmasin ditandai dengan adanya pemukiman pinggir sungai, pasar terapung, dan jukung serta interaksi sosial yang terjadi di dalamnya. Masyarakat yang berlatar belakang mayoritas pedagang menjadikan budaya ini bersifat egaliter, kosmopolit, dan terbuka. 
            Sungai menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Kota Banjarmasin sehingga Banjarmasin mendapat julukan "kota seribu sungai" meski sungai yang mengalir di Banjarmasin tak sampai seribu. Sungai menjadi wadah aktivitas utama masyarakat zaman dahulu hingga sekarang, utamanya dalam bidang perdagangan dan transportasi. Sungai-sungai yang membelah kota ini, diupayakan sebagai magnet ekonomi, khususnya pariwisata.
            Bardasarkan uraian diatas maka penulis mengadakan observasi melalui kegiatan study tour telusur sungai kota Banjarmasin untuk melihat potensi-potensi usaha/wisata apa saja yang ada di pinggiran sungai kota Banjarmasin. Dan dalam kegiatan ini penulis menyinggahi 3 tempat usaha yaitu usaha kerajinan tanggui, kerupuk, dan galangan kapal.

B.        Tujuan
            Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Menambah wawasan tentang beberapa tempat usaha di perkampungan pinggiran sungai kota Banjarmasin.
2.      Untuk Mengetahui potensi-potensi wisata maupun usaha yang ada dipinggiran sungai kota Banjarmasin.

C.        Panitia pelaksanaan
     Panitia pelaksanaan Study tour telusur sungai kota Banjarmasin yaitu:
a.    Ketua kelas Muhammad Rahman sebagai ketua pelaksana dan dibantu oleh mahasiswa lainnya yang mengambil mata kuliah Pengantar Pemasaran.
b.    Dosen Pengajar mata kuliah Pengantar Pemasaran (Bapak Monry Fraick Nicky Gillian Ratumbuysang, S.Pd, M.Pd)

D.        Peserta
DSCF3888.JPG
    Peserta yang mengikuti Study Tour terdiri dari mahasiswa pendidikan ekonomi FKIP Unlam Banjarmasin yang mengambil mata kuliah Pengantar Pemasaran, Dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Pemasaran Bapak Monry Fraick Nicky Gillian Ratumbuysang, S.Pd, M.Pd, serta beberapa perwakilan dari anggota HIMA Pendidikan ekonomi FKIP Unlam Banjarmasin.

E.        Waktu keberangkatan
     Dilaksanakan pada: 
Hari                 : Sabtu
Tanggal           : 07 November 2015
Jam                  : 09.00 WIB – Selesai

F.         Agenda kegiatan
1.      Berkumpul di siring Menara Pantau , Jalan Kapten Pierre Tendean.
2.      Mengobservasi usaha kerajinan tanggui dan menyerahkan bingkisan dari HIMA pendidikan ekonomi FKIP Unlam.
3.      Mengobservasi tempat usaha pembuatan kerupuk dan menyerahkan bingkisan dari HIMA pendidikan ekonomi FKIP Unlam.
4.      Mengobservasi tempat pembuatan galangan kapal dan menyerahkan bingkisan dari HIMA pendidikan ekonomi FKIP Unlam.

G.        Biaya
    Biaya untuk mengikuti Study tour sebesar Rp. 30.000/org untuk biaya sewa 2 buah klotok

H.        Hasi Pengamatan
   Dalam kegiatan ini rombongan menggunakan alat transportasi kelotok sebanyak 2 buah. Rombongan berangkat naik klotok mulai dari siring dekat Menara Pantau, di Jalan Kapten Pierre Tendean sekitar pukul 9 pagi lalu menyusuri sungai kota Banjarmasin sambil menyinggahi 3 tempat usaha yang ada di perkampungan pinggiran/sekitar sungai yang dilewati sepanjang perjalanan yaitu usaha kerajinan tanggui, kerupuk, dan galangan kapal dengan turun dari kapal naik ke daratan dan mendatangi rumah masing-masing pengusaha untuk melakukan wawancara dan dokumentasi.
page.jpg
1.   Kerajinan tanggui
Tempat pertama yang didatangi ialah rumah Ibu Masitah (50 tahun) seorang pengrajin tanggui yang terletak di Jalan Kuin Utara RT 07. Ibu Masitah mengaku telah 8 tahun menjalani profesinya sebagai pembuat tanggui ini secara turun-temurun, dalam menjalani profesinya ini beliau dibantu oleh adiknya yang bernama Ibu Ainah. Setiap harinya mereka berdua mampu membuat sekitar 52 buah tanggui yang dikerjakan mulai dari pukul 5 pagi hingga pukul 3 sore. 1 buah tangguh dapat dikerjakan dalam waktu kurang lebih setengah jam.
y.jpg
Tanggui yang dibuat oleh ibu Masitah bervariasi ada yang berukuran sedang dan besar serta kualitasnya berbeda-beda tergantung kebutuhan pasar dan pesanan dari pelanggan. Untuk tanggui berukuran kecil ibu Masitah tidak membuat karena proses pengerjaannya yang cukup rumit tanggui yang berukuran kecil biasanya digunakan untuk hiasan dan bisa dimodifikasi dengan diberi cat atau manik-manik dan mempunyai nilai jual yang lebih tinggi, ibu Masitah mengaku jika dibayar lebih pun ia tidak sanggup karena ukuran jarum yang kecil untuk menjahit serta proses pengerjaan yang cukup lama dan rumit selain itu menurut beliau untuk tanggui kecil pangsa pasarnya sedikit, jarang ada yang membeli. Sedangkan tanggui berukuran sedang dan besar biasanya digunakan sebagai penutup kepala selain itu juga bisa digunakan sebagai tempat/media untuk mengembangkan bibit tanaman seperti semangka, mentimun dan lain-lain. Harga untuk satu tanggui ialah Rp 5000,- jika membeli secara kodian dengan kualitas yang kurang bagus sedangkan untuk kualitas yang bagus memelukan waktu pemesanan 2-3 hari dengan harga Rp 10.000,-. Ibu Masitah mengatakan bahwa tanggui yang dibuatnya bisa tahan hingga 2 sampai 3 bulan asalkan tidak terkena hujan.
Adapun bahan-bahan dan alat yang digunakan untuk pembuatan tanggui ini antara lain:
1.      Daun nipah: daun ini biasanya diperoleh dari pemasok yang datang ke tempat ibu Masitah yang berasal dari daerah pulau kembang, harga perikat daun nipah adalah Rp 6000,-. Sebelum dibuat menjadi tanggui daun nipah ini dikeringkan terlebih dahulu dengan cara dijemur.
2.      Batang ilatung: batang ini digunakan untuk dijadikan kerangka tepian pada tanggui
3.      Gunggum: Alat ini digunakan untuk menjepit saat akan menjahit kerangka tepian yang terbuat dari batang ilatung dengan daun nipah yang telah dibentuk.
4.      Panjar: alat ini digunakan untuk menusuk/melubangi tanggui saat menjahit/mengikat bagian tepinya
5.      Tali plastik dan tali jepang: untuk mengikat/menjahit kerangka tanggui.
6.      Kasau : semacam gunting untuk memotong tepian daun nipah agar rata.
7.      Parang : untuk memotong daun
8.      Pisau: untuk membelah batang ilatung.
9.      Jarum: untuk menjahit daun nipah.
10.  Tusuk lidi: untuk menyatukan daun nipah
ututu.jpg
Adapun cara pembuatan tanggui yaitu pertama-tama daun nipah yang sudah kering dipotong sesuai ukuran tanggui yang ingin dibuat semakin panjang helaian daun nipah semakin besar ukuran tanggui yang akan dibuat. Satu tanggui memerlukan 24 helai daun nipah, lalu susun daun nipah hingga membentuk melengkung dengan bagian masing-masing sisinya sebanyak 6 helai satukan dengan tusuk lidi. Setelah berbentuk melengkung seperti topi/tanggui lalu rapikan pinggiran tanggui dengan kasau. Setelah itu siapkan batang ilatung yang telah dibelah, saat proses membelah batang ilatung ini kita harus hati-hati karena hal ini sangat berisiko bisa mengakibatkan luka pada tangan. Kemudian satukan batang ilatung yang telah dibelah pada sisi-sisi nipah yang telah disusun/dianyam dijepit dengan alat bantu gunggum lalu diikat dengan menggunakan tali plastik. Jika sudah selesai barulah bagian atas pada tanggui dijahit dengan menggunakan tali jepang dengan pola yang telah ditentukkan.
page.jpg
Karena dalam usaha ini Ibu Masitah hanya sebagai pembuat tangguinya saja maka beliau mengaku tanggui yang diolahnya ini selanjutnya dijual kepada H. Nasbah yang merupakan pengepul/boss tanggui di daerah tersebut. Banyak pembuat tanggui-tanggui lainnya yang menjadi langganan dari H. Nasbah tetapi hanya Ibu  Masitah yang mempunyai keahlian dalam menjahit tepian tanggui. Ibu Masitah mengaku pernah ditawari pinjaman modal untuk membuka usaha tanggui sendiri bukan sekedar jadi pembuat tanggui tetapi Ibu Masitah merasa tidak mampu. Hal ini dikarenakan sulitnya mencari langganan/pangsa pasar untuk penjualan tanggui, tidak seperti H. Nasbah yang sudah mempunyai banyak langganan diluar daerah seperti Nagara, Kandangan, Barabai, dan lain-lain.
2.   Pengolah Kerupuk
wdewdwe.jpg
      Setelah selesai mewawancarai dan menyerahkan bingkisan dari HIMA pendidikan ekonomi kepada pengrajin tanggui Ibu Masitah, selanjutnya kami mengunjungi tempat observasi yang kedua yaitu rumah pembuat kerupuk udang dan ikan gabus Ibu Arbainah (46 tahun) yang letaknya berdekatan dengan rumah Ibu Masitah. Dalam menjalankan usahanya Ibu Arbainah dibantu oleh anaknya bernama Mini. Saat datang ketempat beliau kebetulan beliau sedang membuat kerupuk udang.
      Adapun resep yang untuk membuat kerupuk antara lain:
Bahan-bahan:
·         Udang/ikan gabus
·         Gula, Vetsin, Garam
·         Bawang putih yang telah dihaluskan
·         Tepung kanji
·         Minyak goreng untuk mengolesi adonan
·         Air secukupnya
·         Telur (untuk kerupuk haruan)
Alat:
·         Alat penggiling/penghalus udang/ikan gabus
·         Papan penggiling
·         Panci untuk mengukus
·         Baskom
·         Pisau
      Selanjutnya proses pembuatan kerupuk dimulai dengan menghaluskan udang/ikan gabus yang sudah dibersihkan dengan alat penggiling, menurut Ibu Arbainah menghaluskan udang/ikan gabus tidak dapat menggunakan blender karena adonan akan menjadi berair. Setelah itu udang/ikan gabus yang telah digiling dimasukkan kedalam baskom dicampur dengan gula, garam, vetsin, serta bawang putih yang telah dihaluskan kemudian ditambahkan tepung kanji sedikit demi sedikit tambahkan air secukupnya, aduk-aduk adonan hingga menyatu, cukup padat dan tidak lengket. Setelah itu barulah adonan di bagi menjadi beberapa bagian lalu di giling di papan penggilingan yang telah diberi sedikit tepung diatasnya, hingga berbentuk seperti tabung panjang. Kemudian adonan diletakkan diatas wadah untuk mengukus yang sebelumnya diolesi minyak goreng terlebih dahulu agar tidak lengket. Proses pengukusan berlangsung kira-kira sekitar 1 jam. Setelah adonan dikukus adonan didinginkan dulu barulah dimasukkan ke dalam kulkas selama 1 hari, Ibu Arbainah mengatakan hal ini dilakukan agar adonan menjadi lebih keras dan mudah untuk dipotong tipis-tipis sebelum dijemur. Proses penjemuran kerupuk dilakukan selama kurang lebih 2-3 hari tergantung cuaca.
hfhgh.jpg
      Sebelum di kemas biasanya Ibu Arbainah mengetes dulu kerupuk buatannya apakah sudah renyah atau belum, jika kerupuk belum renyah maka beliau akan menjemur kembali kerupuk tersebut. Dalam satu kemasan ibu Arbainah membungkus 2 ons/pcs kerupuk udang/gabus siap goreng dan kemasan  tersebut diberi merek kerupuk “Mama Ozan” dan diberi nomor telepon agar para pelanggan mudah untuk menghubungi jika ingin memesan. Pemberian merek ini diambil dari nama anak beliau yang bernama Ozan, hal ini dilakukan agar pelanggannya lebih mudah untuk mengenali kerupuk buatannya. Biasanya Ibu Arbainah menjual dan memasarkan kerupuk buatannya dengan menitipkan di warung-warung maupun sekolah-sekolah TK. Harga yang ditawarkan ibu Arbainah seharga Rp 10.000/pcs untuk kerupuk udang dan Rp 12.000/pcs untuk kerupuk ikan gabus. Ibu Arbainah mengaku kerupuk buatannya ini mampu bertahan hingga 6 bulan dan tidak menggunakan bahan pengawet.
      Sebelum meninggalkan tempat ibu Arbanah rombongan disuguhi dengan kerupuk haruan dan ikan gabus yang telah digoreng. Rasa dari kerupuk tersebut sangat enak dan renyah. Dan kami pun para mahasiswa tertarik untuk langsung membeli.
3.   Pembuatan galangan kapal
      Setelah meninggalkan tempat pembuatan kerupuk Ibu Arbainah “Mama Ozan” rombongan pun kembali melanjutkan perjalanan menuju pembuatan galangan kapal dengan kembali menaiki kelotok yang tadinya di labuhkan di sungai dekat lokasi pembuatan tanggui dan kerupuk. Kurang lebih sekitar 15  menit kami sampai di lokasi tujuan yang terletak di pulau Swangi RT 10. Pemilik usaha ini bernama bapak Muhammad Arifin yang merupakan seorang pengusaha kapal balap dan kapal muatan. Dalam proses pembuatan kapalnya beliau memberikan upah kepada orang untuk mengerjakan, upah yang diberikan kepada masing-masing pekerja sekitar Rp 700.000,- tergantung pada jenis kapal yang dikerjakan, upah pengerjaan kapal dilakukan dengan sistem borongan, 1 kapal bisa dikerjakan dalam waktu satu minggu oleh 1-3 orang pekerja. Harga kapal yang dibuat oleh Bapak Arifin berkisar antara 8 juta rupiah untuk jenis kapal balap dan 15 hingga 25 juta untuk jenis kapal muatan, harga ini tergantung pada jenis dan harga kayu yang digunakan, apabila harga kayu naik maka harga jukung juga ikut mengalami kenaikan. Bapak Arifin mengaku keuntungan yang diperoleh dari penjualan 1 kapal berkisar antara 1 jutaan. Biasanya para pembeli kapal beliau adalah para langganan maupun orang-orang yang datang dari jauh. Dalam memasarkan kapal biasanya Bapak Arifin menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Biasanya pelanggan yang paling sering membeli berasal dari daerah alun-alun klaten yaitu daerah yang hanya menggunakan alat transfortasi air karena letaknya yang berada disebrang pulau dan sungai dan rata-rata alat untuk usaha masyarakat disekitar sana menggunakan kapal.
page.jpg
      Untuk bahan baku pembuatan kapal Bapak Arifin mengaku cukup sulit mendapatkannya karena bahan utamanya tidak ada di Banjarmasin, yaitu harus membeli dari daerah Manusuk. Bahan baku seperti kayu dan  batang kayunya berasal dari makutup lalu di kirim ke manusuk, sudah sampai di manusuk barulah diolah menjadi yang namanya bakal jukung. Dan bakal jukung inilah yang dibeli oleh Bapak Arifin untuk membuat kapal. Biasanya kayu yang bisa dibuat kapal yaitu kayu keretek, kayu supang, kayu cangang dan kayu ulin. Adapun bahan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan untuk membuat jukung antara lain katam listrik dan manual, gergaji, kapak, palu, blayung, paku, obeng, palas, cat, kuas, dan air.
erert.jpg
      Cara pembuatan kapal diawali dengan merapikan bakal jukung dengan katam lalu memasangi usuk atau kayu yang di bentuk dengan ukuran kecil, selama proses pengolahan pada bagian dalam kapal diberi sedikit air, hal ini dilakukan agar kayu tidak pecah. Setelah dipasangi usuk kapal diberi alas/lantai pada bagian dalamnya dengan papan. Barulahh jukung diamplas agar permukaan kayunya licin dan berikan warna dengan cat agar menjadi lebih menarik.
      Setelah melakukan observasi di 3 tempat tersebut para rombongan pun kembali pulang dengan menaiki kelotok menuju tempat awal berkumpul yaitu siring dekat Menara Pantau di Jalan Kapten Pierre Tendean. Dalam perjalanan menyusuri sungai pun banyak potensi-potensi usaha dipinggiran sungai yang dapat dilihat , banyak rumah-rumah yang memasang iklan maupun plang di belakang rumah mereka yang menghadap sungai seperti ada jual gas, pemotongan daging, bengkel kapal, kedai  dan lain-lain hal ini dilakukan karena masih banyak masyarakat banjar yang tinggal di daerah yang jalur transportasi daratnya sulit ditempuh dan mereka menggunakan alat transportasi air berupa jukung maupun klotok untuk berpergian. Selain itu ada juga potensi tempat wisata lainnya yang kami lewati yaitu mesjid Sultan Suriansyah yang merupakan mesjid terkenal di Banjarmasin karena sejarahnya.
fwef.jpg















PENUTUP

A.  KESIMPULAN
      Setelah melakukan kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa sungai di Banjarmasin mempunyai potensi yang begitu banyak. Banyak usaha masyarakat di Banjarmasin yang bergantung pada keberadaan sungai. Contohnya seperti usaha kerupuk yang bahan baku utamanya berasal dari sungai yaitu berupa udang dan ikan gabus, usaha galangan kapal yang dapat berkembang karena masih adanya budaya sungai dalam kehidupan masyarakat Banjar, dan usaha tanggui, serta tempat usaha/wisata yang mengandung unsur kearifan lokal lainnya yang dilakukan oleh masyarakat yang rumahnya berada dipinggiran sungai, dengan membuat usaha, promosi berupa pemasangan iklan dibagian belakang rumah mereka yang menghadap sungai sehingga para calon pembeli yang menggunakan transportasi jukung/kapal bisa melihat usaha mereka.

B.  SARAN
      Dari hasil kegiatan observasi yang dilakukan disini penulis ingin memberikan saran :
·         Untuk pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan lagi penataan sungai di kota Banjarmasin (revitalisasi sungai dan rehabilitasi sepanjang kawasan sungai)  sehubungannya dengan banyaknya potensi-potensi usaha maupun wisata yang dapat diambil dan dikembangkan dari sungai yang jumlahnya begitu banyak. Dengan penataan sungai yang indah hal ini akan menarik para wisatawan lokal maupun asing untuk berwisata naik kelotok/kapal menyusuri sungai kota Banjarmasin, memperhatikan usaha-usaha maupun objek wisata yang berkembang dipinggiran sungai sehingga usaha tersebut bisa maju dan menjadi daya tarik tersendiri untuk disinggahi saat naik kelotok/ kapal.
·         Untuk masyarakat sebaiknya lebih meningkatkan lagi kesadaran akan pentingnya sungai, agar tidak lagi membuang sampah sembarangan ke sungai. Karena saat observasi ini jelas sekali terlihat sungai-sungai di Banjarmasin tampak kotor dan banyak masyrakat yang masih membuang sampah ke sungai. Selain itu tidak sembarangan membangun pemukiman dipinggiran sungai dengan cara menguruk sungai karena ini  akan menyebabkan menyempitnya sungai dan tidak dapat dilalui jukung/kapal lagi. Dan jika hal ini terus belanjut mungkin julukan kota Banjarmasin sebagai “kota seribu sungai” dan budaya sungai yang berkembang di masyarakat banjar perlahan akan hilang.
·         Untuk generasi muda khususnya para mahasiswa pendidikan ekonomi yang telah melakukan observasi sebaiknya kita bisa memberikan ide dan pikiran yang kreatif dan inovatif untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di sungai kota Banjarmasin. Khususnya potensi ekonominya (usaha/wisata) dengan memanfaatkan kearifan lokal dan budaya sungai yang ada di Banjarmasin.